• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Diduga Mencuri di Jalan Halat, Pria 37 Tahun Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

    Redaktur
    Minggu, 03 Mei 2026, 18:38 WIB Last Updated 2026-05-04T01:38:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Diduga Mencuri di Jalan Halat, Pria 37 Tahun Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

    Medan –lensa Nusantara biz id  Seorang pria bernama Prima Hafiz (37) diamankan warga setelah diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

    Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang menginformasikan adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga.

    “Personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri Lubis langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku sudah dalam kondisi terluka akibat diamankan warga, kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

    Setelah menjalani perawatan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu kehadiran korban untuk melengkapi laporan resmi.
    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Atrova Bella Dona (30), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Jermal XV Gang Padang Bolak, Kecamatan Medan Denai.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, di antaranya satu unit outdoor AC, satu buah obeng, serta berbagai peralatan rumah tangga seperti gelas, sendok, garpu, pisau makan, piring, mangkuk, ceret, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Kapolsek menegaskan, kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang sigap mengamankan pelaku. Meski demikian, pihaknya mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

    “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Namun kami mengimbau agar pelaku yang tertangkap segera diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
    Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

    “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Medan,” pungkas AKP Ainul Yaqin(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +