• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    DPRD Medan Desak PLN Segera Berikan Kompensasi Pasca Blackout Sumbagut, UMKM Disebut Paling Terdampak

    Redaktur
    Sabtu, 23 Mei 2026, 21:41 WIB Last Updated 2026-05-24T04:41:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     DPRD  Medan Desak PLN Segera Berikan Kompensasi Pasca Blackout Sumbagut, UMKM Disebut Paling Terdampak

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat atas dampak pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

    Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu, pemadaman listrik yang berlangsung dalam waktu cukup lama telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
    “Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini. Bukan hanya mengganggu berbagai aspek kehidupan masyarakat, tetapi juga membuat para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengalami kerugian dan penderitaan. Maka sudah seharusnya PT PLN segera memberikan kompensasi,” ujar Lela kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat di daerah pemilihannya, khususnya di Kecamatan Medan Timur, terkait kerugian akibat padamnya listrik dalam waktu berkepanjangan.

    “Di daerah pemilihan saya, khususnya Kecamatan Medan Timur, banyak pedagang kecil yang mengeluh. Belum lagi masyarakat secara umum yang aktivitasnya ikut terganggu. Saya benar-benar prihatin atas kondisi ini,” katanya.
    Menurutnya, PLN harus bersikap adil terhadap masyarakat sebagai pelanggan layanan listrik. Ia menilai, ketika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik, tindakan penegakan aturan dilakukan dengan cepat. Namun saat masyarakat mengalami kerugian akibat pemadaman massal, respons yang diberikan dinilai belum maksimal.

    “Jangan ketika masyarakat terlambat membayar langsung ada tindakan cepat. Tetapi ketika rakyat menjerit di tengah pemadaman berkepanjangan, justru tidak ada solusi yang jelas. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
    Lela menegaskan bahwa pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak blackout telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

    Menurutnya, pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM terkait hak pelanggan memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan.

    “Setiap konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman ataupun kerusakan alat elektronik akibat gangguan penyaluran tenaga listrik,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut pelanggan golongan tarif adjustment berhak memperoleh kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, sedangkan pelanggan non-adjustment memperoleh kompensasi sebesar 20 persen.

    Sementara bagi pelanggan prabayar atau pengguna token listrik, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya.

    Selain persoalan kompensasi, Lela juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak PLN terkait durasi pemadaman listrik yang terjadi saat blackout berlangsung.

    “Yang disampaikan hanya informasi listrik padam sekitar pukul 18.44 WIB, tetapi kapan kembali normal tidak ada kepastian. Masyarakat tentu membutuhkan kejelasan agar bisa mengantisipasi aktivitas maupun kebutuhan lainnya,” ujarnya.
    Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami blackout atau padam total pada Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Gangguan tersebut menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

    Akibat blackout tersebut, aktivitas masyarakat di berbagai daerah sempat lumpuh. Sejumlah pelaku usaha mengalami kerugian, layanan komunikasi terganggu, hingga aktivitas rumah tangga dan pelayanan publik terdampak akibat terhentinya pasokan listrik selama beberapa jam.

    Masyarakat kini berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Bagian Utara agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
    (Medan 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini