• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Binjai Kota

    Redaktur
    Sabtu, 23 Mei 2026, 22:11 WIB Last Updated 2026-05-24T05:12:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Binjai Kota

    BINJAI – Lensa Nusantara biz id  Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial TS (44) yang diduga sebagai pengedar sabu.
    Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polres Binjai, Ismail Pane, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, AKP Ismail Pane langsung memerintahkan Kanit II Satresnarkoba, Jun Fredy Sembiring, bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
    “Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan. Namun saat dihampiri, terduga pelaku terlihat gugup dan membuang barang yang sebelumnya dipegang,” ujar AKP Ismail Pane.

    Petugas kemudian meminta pelaku mengambil kembali barang yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, barang itu diketahui merupakan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,271 gram.

    Dari hasil pemeriksaan awal, TS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf UU RI Nomor 1 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” terang AKP Ismail Pane.

    Sementara itu, Kapolres Binjai, Mirzal, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Mirzal.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini