• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Imigrasi Belawan Pindahkan WNA Malaysia ke Rudenim Medan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

    Redaktur
    Kamis, 07 Mei 2026, 06:36 WIB Last Updated 2026-05-07T13:36:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    : Imigrasi Belawan Pindahkan WNA Malaysia ke Rudenim Medan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

    Belawan –lensa Nusantara biz id Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pemindahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (05/05/2026).

    WNA berinisial MH tersebut sebelumnya diamankan petugas keimigrasian setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ataupun paspor yang sah saat dilakukan pemeriksaan.

    Pemindahan deteni dilakukan sebagai bagian dari proses penempatan orang asing sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
    Kegiatan pemindahan berlangsung dengan pengawalan petugas dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

    Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Instagram Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat ‘Imigrasi untuk Masyarakat’,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa pihak Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan guna menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.

    Dengan adanya langkah tegas tersebut, diharapkan penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan maksimal serta mampu mencegah masuknya warga negara asing secara ilegal ke wilayah Indonesia.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +