• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Ketua PWI Sumut Tegaskan Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Wartawan Diminta Tetap Pegang Kode Etik

    Redaktur
    Rabu, 06 Mei 2026, 13:28 WIB Last Updated 2026-05-06T20:28:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua PWI Sumut Tegaskan Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Wartawan Diminta Tetap Pegang Kode Etik

    MEDAN – lensa Nusantara biz id Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H.
     Farianda Putra Sinik, SE, menegaskan bahwa media sosial (medsos) tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik karena tidak melalui mekanisme dan standar yang diatur dalam dunia pers.
    Pernyataan tersebut disampaikan Farianda saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (04/05/2026), menanggapi maraknya penyebaran informasi di media sosial yang kerap menyesatkan bahkan mengandung hoaks, namun dianggap sebagai produk jurnalistik oleh sebagian masyarakat.

    Menurut Farianda, media sosial memang menjadi sarana penyebaran informasi yang sangat cepat, namun isi yang disampaikan di dalamnya lebih bersifat opini atau pandangan pribadi, bukan karya jurnalistik yang tunduk pada aturan dan kode etik pers.

    “Sekali lagi, media sosial bukan karya jurnalistik. Siapa pun bisa menyampaikan informasi di sana, tetapi sifatnya opini pribadi, bukan bagian dari karya jurnalistik,” tegasnya.

    Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos dan Medan Pos Online itu menjelaskan bahwa karya jurnalistik harus memenuhi kaidah serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang saat ini terdiri dari 11 pasal. Dalam praktiknya, setiap pemberitaan wajib berdasarkan fakta, berimbang, tidak tendensius, dan disajikan secara profesional.

    Ia menekankan bahwa seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI, harus memahami dan menjalankan kode etik tersebut dalam setiap aktivitas jurnalistik.

    “Berita yang dibuat wartawan harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan cek fakta. Tidak boleh asal unggah seperti di media sosial,” ujarnya.

    Farianda juga menjelaskan perbedaan mendasar antara produk jurnalistik dan media sosial dari sisi regulasi hukum. Menurutnya, karya jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Pers, sementara aktivitas di media sosial berada dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Kalau jurnalistik ada mekanismenya, seperti hak jawab dan klarifikasi. Sedangkan di media sosial jalurnya berbeda dan bisa masuk ke ranah Undang-Undang ITE,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan para wartawan agar tetap berhati-hati menggunakan media sosial sebagai sumber informasi awal. Ia menegaskan pentingnya proses verifikasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan menjadi berita.

    “Silakan gunakan media sosial sebagai sumber awal informasi, tetapi wajib diverifikasi terlebih dahulu. Tabayun, cek dan ricek itu mutlak dilakukan,” pesannya.

    Farianda juga mengapresiasi sikap Kapolrestabes Medan yang dinilai masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

    “Kalau pemberitaan tidak sesuai fakta dan melanggar kode etik, bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum, termasuk somasi,” katanya.

    Di akhir pernyataannya, Farianda mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam praktik yang disebutnya sebagai “jurnalisme media sosial”.

    “Mari kita tunjukkan bahwa wartawan profesional tunduk pada kode etik dan Undang-Undang Pers. Kita bukan wartawan media sosial,” pungkas H. Farianda Putra Sinik, SE.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +