masukkan script iklan disini
Komplotan Begal Sadis Viral di Medsos Dibekuk, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku dalam 48 Jam
BELAWAN –lensa Nusantara biz id. Jajaran Polres Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil diringkus.
Aksi begal tersebut terjadi di Simpang Dobi, Jalan KL Yos Sudarso, Jumat dini hari (8/5/2026), dan menimpa seorang ibu bernama Timoria Sitorus (52) bersama anak perempuannya, Chelsea (18).
Saat itu, kedua korban tengah berangkat untuk berbelanja kebutuhan dagangan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Namun di tengah perjalanan, mereka dipepet para pelaku lalu ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat benturan keras di bagian kepala, Timoria Sitorus mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS USU dalam kondisi belum sadarkan diri. Sementara Chelsea mengalami luka bacok di bagian kaki akibat diserang menggunakan celurit oleh pelaku saat berusaha meminta pertolongan.
Usai melukai korban, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
Kapolres Pelabuhan Belawan dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan jalanan. Hari ini kami buktikan bahwa pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami kejar, tangkap, dan tuntaskan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa rekaman CCTV, penyelidikan siber, serta profiling terhadap para pelaku di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Tersangka pertama berinisial AAL, merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024. Dalam aksinya, AAL berperan sebagai joki sekaligus eksekutor utama yang membacok kaki korban menggunakan celurit.
Kemudian tersangka DS berperan membawa kabur sepeda motor milik korban setelah korban terjatuh. Sedangkan tersangka AS diketahui sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian tugas masing-masing, mulai dari penyedia tempat berkumpul, penyedia senjata tajam, hingga pelaku eksekusi di lapangan.
Sepeda motor Honda Scoopy milik korban diketahui telah dijual melalui pasar gelap (black market) dengan memanfaatkan media sosial seharga Rp3,2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku dan habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.(Tim)


