masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Sabu di Binjai Utara, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
BINJAI – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SY alias Ipit (49) diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di
Kecamatan Binjai Utara, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan Kanit II Satresnarkoba IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika mengetahui keberadaan polisi, pria tersebut berusaha menghindar sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Berbekal insting dan pengalaman sebagai aparat penegak hukum, petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang celananya.
Setelah dilakukan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku yang berada di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi berbentuk sekop, satu set alat hisap sabu (bong), satu kotak bedak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit handphone Android merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3316 PBB.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka SY alias Ipit dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” jelas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.


