masukkan script iklan disini
Kurang dari 3 Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gabion
Belawan — Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A (23) di kawasan Gabion Belawan, Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh
Tim Opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Marcellino Damanik, S.Tr.I.K. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu bilah pisau lipat warna silver yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH. menjelaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami memastikan setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus Purnomo.
Ia menjelaskan, awal kejadian bermula saat korban sedang bekerja menjemur ikan teri di kawasan Gabion Belawan. Saat itu, tersangka datang dan mengajak korban berkelahi karena diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Namun ajakan tersebut awalnya tidak dihiraukan oleh korban.
“Tidak puas dengan respons korban, tersangka sempat mengajak duel saksi bernama Firman, namun saksi juga tidak menghiraukannya. Selanjutnya tersangka kembali mengajak korban berkelahi hingga akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka,” jelas AKP Agus.
Dalam perkelahian tersebut, tersangka diduga tiba-tiba menggunakan pisau lipat dan menyerang korban hingga korban mengalami luka sayatan dan tusukan di beberapa bagian tubuhnya.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Berbekal laporan tersebut, Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sementara petugas juga melengkapi berkas perkara dan mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
(Tim)


