masukkan script iklan disini
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Undercover, Amankan Barang Bukti 7,28 Gram
BINJAI —lensa Nusantara biz id. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi undercover yang digelar pada Selasa (26/5/2026), petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Binjai Barat.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, dan RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Binjai Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui langkah cepat dan terukur. Dari hasil operasi undercover yang dilakukan tim, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.
Pelaku RH ditangkap di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,02 gram, satu kotak warna merah sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
Sementara itu, pelaku RS diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pelaku, polisi menyita satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram serta satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 7,28 gram.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.
(Red))


