masukkan script iklan disini
Polsek Pancur Batu Tangkap DPO Penganiayaan Senjata Tajam yang Buron Sejak 2023
Pancur Batu —lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Pancur Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang telah buron sejak tahun 2023.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapolsek Pancur Batu, Junaidi, menjelaskan bahwa tersangka berinisial OL (23) diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/371/IX/2023/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 September 2023.
Dalam kasus tersebut, korban bernama Sabarudin Telaumbanua (38) mengalami luka tusuk pada rusuk sebelah kiri serta luka di bagian pelipis mata kiri akibat serangan senjata tajam yang dilakukan tersangka.
Kapolsek menerangkan, keberhasilan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Medan Petisah. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU Rudi Salam Tarigan, SH., MH., segera melaporkan kepada Kapolsek dan langsung memimpin tim bersama Panit Opsnal AIPTU Sahat Ipe Simatupang untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tersangka terdeteksi sedang berjalan di Jalan Panci. Personel kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Junaidi.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Hum/red)


