masukkan script iklan disini
Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap
Binjai – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (23) diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit II Satres Narkoba Polres Binjai, Jun Fredy Sembiring terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi yang dimaksud. Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua pria sedang duduk di atas sepeda motor.
Ketika didekati petugas, salah seorang pria turun dari sepeda motor dan menghampiri petugas sambil berkata, “Ada pesan barang bang.” Petugas yang menyamar kemudian menjawab, “Ada rupanya barangnya,” dan langsung dibalas oleh terduga pelaku, “Ini sama saya.”
Saat pelaku mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Sementara satu orang rekan pelaku yang menunggu di atas sepeda motor berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai, Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.(Red)


