• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

    Redaktur
    Selasa, 26 Mei 2026, 02:23 WIB Last Updated 2026-05-26T09:23:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

    DELI SERDANG –lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, Senin (25/5/2026).

    Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ES (26), warga Gang Kampung Baru Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.

     Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
    Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik melalui Kanit Reskrim, Hotman Barus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Rendi Firnanda (29), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
    Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 11.25 WIB di Gang Kampung Baru Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu korban datang ke lokasi untuk kusuk dan meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy BK 5805 MBQ warna biru putih tahun 2023 kepada seorang saksi untuk membeli rokok.

    Setelah digunakan, sepeda motor tersebut diparkirkan di depan rumah tukang kusuk dengan kondisi kunci kontak masih melekat di kendaraan. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala. Saat diperiksa, kendaraan miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku.

    “Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat seorang pria datang dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas IPTU Hotman Barus.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22.540.000 dan selanjutnya membuat
     laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa 

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Gang Kampung Baru Dusun III, Desa Dagang Kerawan.

    “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa.

    Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah besi dengan ujung diruncingkan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

    Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Tanjung Morawa atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Kami mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.

    Kapolresta juga menegaskan bahwa jajaran Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +