• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan di Medan Tembung

    Redaktur
    Jumat, 01 Mei 2026, 10:28 WIB Last Updated 2026-05-01T17:28:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan di Medan Tembung

    Medan –lensa Nusantara biz id Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang diketahui merupakan residivis kambuhan. Pelaku berinisial RDL alias Mabok (23) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan kasus.

    Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa aksi penjambretan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

    Korban, Siti Hajar (21), saat itu sedang berjalan kaki pulang ke rumah. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang, memepet korban, lalu menarik paksa tas sandang milik korban. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit iPhone 13, serta sejumlah barang berharga lainnya.

    Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

     Keberadaan pelaku kemudian diketahui berada di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, dan berhasil diamankan pada Kamis, 23 April 2026.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa tas milik korban. Namun, dalam proses tersebut, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi pun sempat memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

    Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BK 5161 ALO tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan oleh petugas.

    Kapolsek menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan telah berulang kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

    “Pelaku adalah residivis dan sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan yang sama. Kami akan terus menindak tegas pelaku kriminalitas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini