• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Dua Pria Diamankan

    Redaktur
    Jumat, 29 Mei 2026, 07:52 WIB Last Updated 2026-05-29T14:52:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Dua Pria Diamankan

    Deli Serdang – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Pantai Labu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, tepatnya di Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/05/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial F (36) dan RP (27).

    Dari hasil penindakan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lima paket plastik klip diduga berisikan sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor, uang tunai sebesar Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

    Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba bersama Polsek Pantai Labu langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Rabu (28/05/2026).

    Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    “Ketika hendak diamankan, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi,” jelasnya.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan salah seorang terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang bukti serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

    Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +