masukkan script iklan disini
Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis Kasus Ekstasi
BINJAI –lensa Nusantara biz id Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Melalui operasi undercover yang digelar di sejumlah lokasi berbeda, petugas berhasil menangkap empat pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Keempat tersangka masing-masing berinisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias IPIN (33). Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,02 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di beberapa wilayah Kota Binjai. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara undercover.
“Komitmen terhadap pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui operasi undercover yang dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KS (55) dan AM (38) di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (28/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, petugas kembali menangkap S alias IPIN (33) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (29/05/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Sementara itu, tersangka F (37) diamankan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (28/05/2026) sekira pukul 18.15 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka F diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir.
“Pelaku F merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2015 dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir,” tegas AKP Ismail Pane.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,02 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop plastik, satu unit telepon genggam Android, serta dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.


