masukkan script iklan disini
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Belawan, Gunakan 10 Bom Molotov dan Positif Narkoba
Belawan — Lensa Nusantara biz id. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial C (23), warga Kampung Kurnia Belawan Bahari, pada Kamis (07/05/2026) sekira pukul 14.20 WIB di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Sicanang.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait peristiwa pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pada saat kejadian, korban Nurmala sedang berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi rumahnya. Korban kemudian mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya terbakar. Saat tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Bahkan, beberapa rumah warga lainnya juga turut terbakar,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, petugas menduga rumah korban sengaja dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
AKP Agus Purnomo menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, personel langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui ikut membuat dan melempar bom molotov untuk membakar rumah korban bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan sekitar 10 botol bom molotov dalam aksi pembakaran tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.


