masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba dalam Dua Lokasi Berbeda
BINJAI – Lensa Nusantara biz id. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (16/5/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, kemudian EY (26), warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, serta AS (28), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di sejumlah lokasi di Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan.
“Tersangka AP berhasil diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan AP, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3,01 gram, satu kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5344 SY.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni EY dan AS diamankan Tim Pemburu Begal yang dipimpin IPDA Novriko Sijabat, SH saat melaksanakan patroli hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari kedua tersangka tersebut, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP,” jelasnya.
AKP Ismail Pane menambahkan, terhadap tersangka AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) huruf a UU RI tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka EY dan AS juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.(Red)


