• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Sunggal, Seorang Pengedar Ditangkap

    Redaktur
    Minggu, 17 Mei 2026, 01:25 WIB Last Updated 2026-05-17T08:26:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Sunggal, Seorang Pengedar Ditangkap

    MEDAN –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.

    Dalam penggerebekan yang dilakukan di pinggir Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T alias Rembo (35), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, dua lembar plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel turun ke lapangan dan melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp50 ribu,” ujarnya.

    Saat tersangka memperlihatkan paket sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung memberikan kode kepada personel lainnya yang telah bersiaga di sekitar lokasi untuk melakukan penyergapan.

    “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dari tangan pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan lagi satu plastik klip berisi dua paket sabu di bawah kaki tersangka,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp10 ribu dari setiap paket sabu yang berhasil dijual. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SA.
    Petugas sempat melakukan pengembangan dan pengejaran ke wilayah Sunggal guna mencari pemasok sabu tersebut. Namun hingga kini, SA belum berhasil ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini