masukkan script iklan disini
Vonis Bebas Kasus Tanah Eks HGU di Medan Dinilai Cederai Rasa Keadilan, Munculkan Kekhawatiran bagi Pemilik Hak Atas Tanah
MEDAN, Lensa Nusantara biz id Senin 8 Juni 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan terkait pengalihan hak atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya menuai sorotan dari berbagai kalangan. Putusan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia.
Sejumlah pemerhati hukum, aktivis agraria, serta masyarakat yang mengikuti jalannya perkara menilai vonis bebas tersebut berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kekhawatiran muncul karena perkara yang menyangkut aset bernilai besar dan menyentuh kepentingan masyarakat luas berakhir tanpa adanya
pertanggungjawaban pidana.
Menurut mereka, kondisi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan tanah dalam skala besar tidak selalu berujung pada sanksi hukum yang tegas.
Dinilai Mencederai Rasa Keadilan
Pemerhati hukum dan pertanahan, Rules Gajah, menilai putusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini berupaya mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki secara sah.
“Ini bukan sekadar putusan biasa. Ketika dugaan perbuatan yang dianggap merugikan hak masyarakat dan berkaitan dengan aset bernilai besar berakhir dengan vonis bebas, tentu muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut berpotensi menciptakan persepsi yang kurang baik terhadap upaya penegakan hukum di bidang pertanahan, terutama apabila masyarakat menilai bahwa proses hukum tidak mampu memberikan rasa keadilan yang diharapkan.
Kekhawatiran bagi Pemegang Hak Konsesi, Masyarakat Adat dan Pemilik Tanah Ulayat
Putusan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pemegang hak konsesi, masyarakat hukum adat, dan pemilik tanah ulayat yang selama ini mengandalkan jalur hukum untuk mempertahankan hak-haknya.
Menurut sejumlah pengamat, apabila perkara-perkara serupa berakhir tanpa adanya kepastian hukum yang dianggap memadai, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme peradilan.
“Banyak pihak yang khawatir bahwa ke depan para pemilik hak atas tanah akan semakin ragu membawa persoalannya ke pengadilan. Mereka mempertanyakan efektivitas proses hukum apabila perkara dengan karakteristik serupa berakhir dengan putusan bebas,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu meningkatnya konflik dan sengketa pertanahan karena berkurangnya kepercayaan terhadap penyelesaian melalui jalur hukum.
Sorotan terhadap Aspek Regulasi
Berbagai elemen masyarakat juga menyoroti sejumlah regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pengelolaan dan perlindungan hak atas tanah.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan serta tidak merugikan kepentingan pihak lain.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau kekayaan negara.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Muncul Pertanyaan tentang Kepastian Hukum
Pasca putusan tersebut, muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dalam perkara-perkara pertanahan.
Sebagian pihak menilai bahwa hukum harus dapat diterapkan secara adil dan konsisten kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi pihak yang berperkara.
“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kepastian hukum harus dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa kecuali,” ujar salah seorang aktivis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Harapan pada Upaya Hukum Selanjutnya
Meski menimbulkan kekecewaan di berbagai kalangan, sejumlah pihak masih berharap proses hukum belum berakhir. Mereka mendorong agar langkah-langkah hukum lanjutan yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih komprehensif.
Masyarakat juga berharap agar setiap tahapan proses hukum berikutnya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap masih ada ruang bagi pencarian keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Harapannya, setiap fakta hukum dapat dinilai secara cermat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Rules Gajah.
Hingga saat ini, perkembangan perkara tersebut masih terus menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan berharap agar proses hukum yang berjalan ke depan mampu memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)


