masukkan script iklan disini
Agus Setiawan Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Warga Medan Kota Manfaatkan Forum Sampaikan Aspirasi
MEDAN, lensa Nusantara biz id Sabtu 18 Juli 2026 – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sempurna, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/7/2026) sore. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai kebijakan penanggulangan kemiskinan sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terkait pelayanan publik.
Sosialisasi dihadiri oleh Camat Medan Kota Mhd. Andi Syahputra, S.STP., M.AP., Lurah Teladan Barat, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kepala Puskesmas Teladan, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta ratusan warga yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Sebelum acara dimulai, Camat Medan Kota Mhd. Andi Syahputra mengajak masyarakat memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana menyampaikan berbagai aspirasi maupun permasalahan yang dihadapi dalam memperoleh layanan pemerintah.
Menurutnya, persoalan seperti bantuan sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP), administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat perlu disampaikan secara langsung agar dapat segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
"Forum seperti ini sangat baik dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Dengan hadirnya berbagai instansi, setiap permasalahan dapat dijelaskan sekaligus dicarikan solusi sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Andi Syahputra.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Setiawan secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan memaparkan substansi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun berbagai program pengentasan kemiskinan melalui pendekatan yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Agus, keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan seluruh elemen masyarakat.
"Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak-haknya serta mengetahui mekanisme memperoleh berbagai program bantuan yang telah disiapkan pemerintah," katanya.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial, mulai dari proses pendataan, verifikasi, hingga penetapan penerima manfaat berdasarkan ketentuan dan data yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, Pandapotan Siregar, yang mewakili Kepala UPT SMP Negeri 15 Medan, menjelaskan berbagai ketentuan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur afirmasi.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak secara otomatis menjamin seorang calon peserta didik diterima di sekolah tujuan.
Menurutnya, penerimaan tetap mengacu pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah, kelengkapan persyaratan administrasi, serta ketentuan lain seperti domisili dan daya tampung sekolah.
"KIP merupakan salah satu syarat pada jalur afirmasi, tetapi penerimaan siswa tetap mengikuti kuota yang tersedia dan mekanisme seleksi sesuai ketentuan pemerintah. Apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah, maka seleksi tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," jelas Pandapotan Siregar.
Selama kegiatan berlangsung, warga juga memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait bantuan sosial, pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Seluruh pertanyaan yang disampaikan dijawab langsung oleh narasumber dari masing-masing instansi sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai prosedur pelayanan dan mekanisme penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 ini, diharapkan masyarakat semakin memahami berbagai kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam penanggulangan kemiskinan serta mampu memanfaatkan berbagai program bantuan dan pelayanan publik secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat komunikasi antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
(Tim)


