masukkan script iklan disini
ASN BPN Asal Nias Tewas Jatuh dari Lantai 12, Polisi Ungkap Korban Bunuh Diri Dipicu Pemerasan Sindikat Prostitusi Online
MEDAN –lensa Nusantara biz id Misteri kematian Apriaman Lase, SH (27), yang ditemukan tewas di halaman Skyview Setiabudi Apartment, Medan, pada Jumat (10/7/2026), akhirnya terungkap. Polrestabes Medan memastikan korban meninggal dunia akibat bunuh diri setelah diduga mengalami tekanan dan pemerasan oleh dua wanita yang tergabung dalam sindikat prostitusi online berkedok layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
Fakta tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026) sore.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka, yakni FR (31), warga Jalan KH Wahid Hasyim No. 2A, Medan, dan JS (29), warga Dusun Tualang Sungai Luput.
AKBP Adrian menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menginap di kamar nomor 26 lantai 12 Skyview Setiabudi Apartment pada 9 Juli 2026.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban menggunakan aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan tersangka FR. Setelah terjadi kesepakatan, FR datang ke apartemen sekitar pukul 04.21 WIB bersama rekannya, JS.
Setelah bertemu di lobi, korban mengajak keduanya menuju kamar yang disewanya.
Sesampainya di kamar, korban mengeluhkan bahwa wajah FR tidak sesuai dengan foto profil yang ditampilkan di aplikasi. Korban kemudian memilih JS untuk memberikan layanan seksual.
"Tersangka FR meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu. Sedangkan JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk melayani korban. Uang tersebut kemudian ditransfer korban ke rekening tersangka," ujar AKBP Adrian.
Usai pembayaran dilakukan, FR keluar dari kamar, sementara JS melayani korban.
Sekitar 10 menit kemudian, korban meminta dilakukan layanan tambahan. Setelah adegan kedua selesai, JS memanggil kembali FR masuk ke dalam kamar.
Kedua tersangka kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta sebagai pembayaran atas layanan tambahan tersebut.
Korban menolak memberikan uang tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak dan meminta korban menunjukkan saldo rekening melalui telepon genggamnya.
"Korban mundur ke arah balkon karena panik. Korban sempat mengatakan, 'Kalau kalian terus minta uang, nanti aku loncat.'
Kemudian kedua tersangka menjawab, 'Loncat saja kalau tidak mau bayar.'
Setelah itu korban benar-benar melompat dari lantai 12," terang Kasat Reskrim.
Saat terjatuh, tubuh korban sempat membentur balkon bangunan sehingga salah satu kakinya putus sebelum akhirnya jatuh ke halaman apartemen.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, dan penyelidikan intensif, polisi bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
FR ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandar Baru, Sibolangit. Sementara JS diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ring Road, Kota Medan.
Meski korban dipastikan meninggal karena bunuh diri, AKBP Adrian menegaskan kedua tersangka tetap diproses hukum karena diduga melakukan pemerasan sekaligus menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.
"Ini menjadi pengecualian dalam ketentuan pidana. Walaupun korban bunuh diri, kedua pelaku telah melakukan pemerasan serta menghasut korban sehingga dapat dikenakan pidana dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 462 subsider Pasal 484 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa FR dan JS telah bekerja sama selama kurang lebih enam bulan dan sedikitnya telah tiga kali melakukan aksi pemerasan terhadap pelanggan dengan modus layanan seksual.
"Mereka merupakan bagian dari sindikat pemerasan berkedok prostitusi online," ungkap AKBP Adrian.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max warna silver, satu unit ponsel Vivo warna putih milik JS, satu unit iPhone 15 Pro Max warna biru milik FR, satu buah kondom berisi sperma, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Selain itu, barang milik korban yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.250.000, topi baret ATR/BPN, dompet berisi dua KTP atas nama Apriaman Lase, dua kartu NPWP, STNK, kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, kartu BPJS, serta satu lembar tiket pesawat.
Diketahui, Apriaman Lase merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diterima di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Korban datang ke Kota Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
"Korban datang dari Nias ke Medan untuk mengambil SK pengangkatannya sebagai pegawai," tutup AKBP Adrian.(Tim)


