• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Pengembangan Kasus Lama Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Sabu Asal Aceh Tujuan Jakarta

    Redaktur
    Jumat, 24 Juli 2026, 05:56 WIB Last Updated 2026-07-24T12:56:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pengembangan Kasus Lama Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Sabu Asal Aceh Tujuan Jakarta

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal pengembangan dari pengungkapan kasus 2 kilogram sabu enam bulan lalu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu yang dikirim dari Provinsi Aceh menuju Jakarta dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dinding mobil.

    Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan setelah pihaknya membongkar kasus 2 kilogram sabu di kawasan Medan Sunggal beberapa waktu lalu.

    "Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami memperoleh informasi adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang dibawa oleh seorang pria berinisial FS (25), warga Jalan Binjai, Kota Medan," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (23/7/2026).

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku. Saat mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB yang dikendarai FS terdeteksi melintas di Jalan Tol Trans Sumatera kawasan Kabupaten Asahan, tim langsung melakukan pengejaran.
    Menyadari keberadaan petugas, pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di ruas tol sejauh kurang lebih 10 hingga 12 kilometer. Dalam upaya menghindari penangkapan, FS menghentikan kendaraannya di pinggir jalan, kemudian melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit.

    "Pelaku sempat meninggalkan mobil dan berlari ke kawasan perkebunan sawit. Setelah dilakukan pengejaran, personel akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan," jelas Rafli.

    Saat diinterogasi, FS mengaku tidak membawa narkotika. Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraan, petugas tidak langsung menemukan barang bukti sehingga sempat terkecoh.

    Namun berkat ketelitian dan pengalaman personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bagian-bagian kendaraan. Hasilnya, ditemukan 24 bungkus sabu dengan berat total 24 kilogram yang disembunyikan secara rapi di balik panel atau dinding mobil.

    "Seluruh sabu disimpan di beberapa bagian kendaraan, yakni di balik dinding bagasi, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan. Modus ini sengaja dilakukan agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan atau razia kendaraan," terang AKBP Rafli.

    Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum. Namun, berkat kerja keras, ketelitian, serta pengembangan informasi secara berkelanjutan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sampai ke tujuan.

    Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Aceh ke Jakarta.

    AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan, Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

    "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal, melakukan pengembangan terhadap setiap kasus, dan memastikan aparat kepolisian selalu selangkah lebih maju dari para bandar maupun pengedar narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya di Kota Medan dan Sumatera Utara," tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka FS kini diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan peran dan pembuktian dalam perkara tersebut.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini