• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polrestabes Medan Ringkus Bandar Ganja di Percut Sei Tuan, Sita 9,4 Kilogram dan Buru Dua Pemasok

    Redaktur
    Rabu, 01 Juli 2026, 04:31 WIB Last Updated 2026-07-01T11:32:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polrestabes Medan Ringkus Bandar Ganja di Percut Sei Tuan, Sita 9,4 Kilogram dan Buru Dua Pemasok

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang bandar ganja yang beroperasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram pada Sabtu (27/6/2026) malam.
    Tersangka yang diamankan berinisial AA (30), warga Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang diduga dijalankan pelaku.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada pelaku yang diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ganja selama sekitar satu bulan terakhir.
    “Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya. Hal ini dilakukan agar aktivitasnya tidak diketahui oleh warga maupun aparat penegak hukum,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (1/7/2026).

    Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dengan total berat mencapai 9,4 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial P yang diduga berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pihak-pihak yang terlibat.

    AKBP Rafli mengungkapkan bahwa selain P, pihaknya juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial I yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

    “Ada dua pelaku yang saat ini sedang kami kejar, yakni berinisial P dan I. Keduanya diduga merupakan pihak yang berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

    Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Karena itu, Polrestabes Medan mengajak masyarakat untuk terus berperan dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tambah AKBP Rafli.

    Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran ganja yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.
    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +