masukkan script iklan disini
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Residivis dan Empat Pengguna Shabu di Labuhan Deli
Belawan, Lensa Nusantara biz id. Sabtu 18 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (17/7/2026), personel Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan mengamankan satu orang pengedar beserta empat orang pengguna di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (45) yang berperan sebagai pengedar, serta MW (33), W (46), RNS (23), dan JR (56) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis shabu.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pireks dan pipet bengkok, satu plastik klip besar yang berisi lima plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi kejadian.
"Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kelima tersangka beserta barang bukti," ujar AKP A.R. Riza.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka mengakui keterlibatan mereka. AP mengakui berperan sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika. Sementara empat tersangka lainnya mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui berperan sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama. Sementara empat tersangka lainnya mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," tambahnya.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Bersama-sama, kita wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Laporan dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika.(Red)


