masukkan script iklan disini
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap Polisi, Tipu Belasan Korban dengan Modus Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Medan –lensa Nusantara biz id Personel Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok proyek pengadaan barang yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN). Seorang pria bernama Mudasir (50), yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap setelah diduga menipu belasan korban menggunakan modus proyek pengadaan laptop fiktif.
Kasus tersebut dipaparkan Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). Ia menjelaskan, salah satu korban bernama Yudhi (33) mengenal pelaku sebelum peristiwa penipuan terjadi.
"Antara korban dengan pelaku memang sudah saling mengenal. Mereka bertemu di Labuhanbatu," ujar AKP Harles Gultom.
Menurut Harles, pelaku awalnya menawarkan proyek pengadaan 20 unit laptop untuk kebutuhan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp65 juta yang akan dibagi, yakni Rp40 juta untuk korban dan Rp25 juta untuk pelaku.
Korban yang percaya dengan penawaran tersebut akhirnya menyetujui kerja sama itu. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, korban bersama pelaku mendatangi sebuah toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan membeli 20 unit laptop dengan nilai transaksi mencapai Rp183,5 juta.
Saat proses pembelian, pelaku turut memperlihatkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dokumen proyek pengadaan resmi. Pelaku juga meyakinkan korban bahwa pembayaran dari proyek tersebut akan dilakukan sekitar satu minggu setelah pengajuan di Dinas Peternakan.
Namun kenyataannya, proyek pengadaan tersebut tidak pernah ada. Pada hari yang sama setelah menerima laptop dari korban, pelaku justru menjual seluruh laptop tersebut kepada rekannya dengan harga Rp128 juta.
Korban yang mulai curiga kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Hasilnya, pihak dinas memastikan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
"Korban kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa proyek pengadaan laptop itu memang tidak ada atau fiktif," jelas Harles.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada pekan lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan konfirmasi kepada Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, dipastikan bahwa pengadaan tersebut fiktif. Laptop yang dibeli korban telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Harles.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan laptop.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi pelaku tidak hanya menimpa satu korban.
Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang diduga telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
"Untuk sementara, korban yang terdata kurang lebih 15 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 miliar. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban-korban lainnya," pungkas AKP Harles Gultom.
Saat ini, Mudasir telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan penyidikan.
(Tim)


