masukkan script iklan disini
Dua Residivis Warga Aceh Diamankan Tim Sus Libas Polres Binjai, NMAX Diduga Hasil Curanmor Disita
BINJAI – Lensa Nusantara biz id Tim Khusus (Timsus) Libas Polres Binjai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diamankan saat melintas di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M.A. (59) dan AD (32). Keduanya diketahui merupakan warga Aceh dan diduga pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor.
Saat diamankan, M.A. dan AD tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BL 5079 DBS. Dari tangan kedua terduga, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, tiga buah obeng minus, satu buah tang potong, serta satu mata kunci leter T tanpa gagang.
Katim Timsus Libas Polres Binjai, Ipda Novriko Sijabat, S.H., M.H., mengatakan pengamanan kedua terduga berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Timsus Libas di wilayah hukum Polres Binjai.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, kedua terduga diduga tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait asal-usul sepeda motor Yamaha NMAX yang mereka kendarai.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Alue Kumba, Aceh Timur. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Binjai untuk dijual,” ujar Ipda Novriko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas juga memperoleh informasi bahwa kedua terduga memiliki riwayat menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Katim Timsus Libas Polres Binjai kemudian berkoordinasi dengan Polres Langsa, Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi, kedua terduga beserta barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat kami imbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan menghubungi layanan Call Center 110. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.
Saat ini, proses penanganan perkara terus dikoordinasikan dengan Polres Langsa untuk memastikan kedua terduga dan barang bukti dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)


