• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polres Binjai Ungkap Curanmor di Parkiran Rumah Sakit dan Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan

    Redaktur
    Jumat, 14 Agustus 2026, 02:21 WIB Last Updated 2026-08-14T09:22:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Ungkap Curanmor di Parkiran Rumah Sakit dan Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan

    BINJAI –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial WS (35) tanpa perlawanan.

    Tersangka diamankan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

    Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan WS. Setelah informasi dinyatakan valid, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Kota.
    Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pertama terjadi di kawasan kos-kosan di Jalan T. Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, pada 4 Agustus 2026.

    Sementara aksi lainnya terjadi di area parkir RSU Al-Fuadi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, pada 18 Juni 2026.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Hotdiatur Purba.

    Usai diamankan, tersangka WS beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

    Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

    “Polres Binjai akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Bimo Moernanda.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat-tempat yang rawan pencurian,” pungkasnya.

    Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Binjai untuk mengungkap secara lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini