• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Desa Helvetia, Barang Bukti Diamankan

    Redaktur
    Jumat, 28 Agustus 2026, 10:56 WIB Last Updated 2026-08-28T17:57:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Desa Helvetia, Barang Bukti Diamankan

    BELAWAN – lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (45), yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Persatuan, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

    I diamankan petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mendapati tersangka berada di dalam sebuah rumah warga saat dilakukan penindakan.

    “Setibanya petugas di lokasi, tersangka sedang duduk di dalam rumah, tepatnya di dekat jendela. Tersangka diduga sedang menunggu calon pembeli. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di bangku tempat tersangka duduk,” ujar AKP A.R. Riza, Jumat (28/8/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada para pemakai.

    “Tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80.000,” jelas Kasat Narkoba.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah dompet yang berisi dua plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang digunakan sebagai sekop, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

    Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    AKP A.R. Riza menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tegasnya.

    Polres Pelabuhan Belawan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini