masukkan script iklan disini
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pencuri Pintu Besi Rumah Warga, Pelaku Terungkap Berkat Rekaman CCTV
TANJUNG MORAWA – Lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian pintu besi yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun V, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial SGAB alias Tio (26), warga Jalan Pasar XIII Gang Bambu, Desa Limau Manis, diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Tanjung Morawa melalui Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di rumah milik korban, Fezelin Utari.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban usai melaksanakan Salat Subuh. Saat hendak mematikan lampu di bagian depan rumah, ia mendapati satu lembar pintu besi rumah telah hilang. Korban bersama keluarganya kemudian berupaya mencari pintu besi tersebut di sekitar lingkungan, namun tidak menemukannya.
Merasa curiga, korban meminta rekaman CCTV milik tetangga yang mengarah ke lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang dikenali sebagai Tio diduga membawa kabur pintu besi milik korban.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun V, Desa Limau Manis, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., personel Unit Reskrim bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SGAB alias Tio tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Polsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, SGAB alias Tio diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tim)


