masukkan script iklan disini
Residivis Curanmor di Jermal XV Diringkus Polsek Medan Area, Motor Curian Belum Sempat Terjual
MEDAN – Lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka, Armansyah Angkat (31), ditangkap petugas setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di kawasan Kecamatan Medan Area.
Armansyah, warga Jalan HM Joni Gang Istimewa, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 2038 ALH milik korban Rizky Ardiansyah (26), warga Jalan Puri Gang Sekolah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area.
“Tersangka ini residivis. Dia kita tangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Senin (10/8/2026).
Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah.
Sekitar satu jam kemudian, korban hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. Namun, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Medan Area.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi serta petunjuk terkait keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan lahan garapan Jalan Jermal XV Ujung.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Armansyah bersama sepeda motor hasil curian pada Sabtu (9/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Diduga tersangka hendak menjual sepeda motor curiannya, namun terlebih dahulu kita tangkap,” kata AKP M. Ainul Yaqin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar rumah korban.
Menurut pengakuan tersangka, saat melihat pagar depan rumah korban dalam keadaan terbuka, ia kemudian masuk dan mengambil sepeda motor tersebut.
Tersangka selanjutnya merusak bagian stang sepeda motor dengan cara mematahkannya menggunakan kaki. Setelah itu, sepeda motor dinyalakan dengan menyambungkan kabel pada bagian kunci kontak sebelum dibawa kabur dari lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa Armansyah bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia mengaku sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman terkait kasus pencurian sepeda motor.
“Tersangka mengaku sebelumnya pernah dihukum sebanyak dua kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polsek Medan Area. Untuk hukuman pertama menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun dan hukuman kedua selama 2,3 tahun,” ungkap AKP M. Ainul Yaqin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)


