masukkan script iklan disini
Residivis Empat Kali Berurusan dengan Hukum, Pelaku Curanmor di Medan Kota Kembali Ditangkap Polisi
MEDAN –lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah empat kali menjalani hukuman akibat terlibat tindak pidana.
Tersangka diketahui bernama Bobi Sahputra alias Bobi (33), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Keluarga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga.
“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah empat kali dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Untuk yang kelima ini, tersangka melakukan curanmor,” ungkap Iptu Poltak Tambunan, Rabu (19/8/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus hukum. Pada tahun 2012, tersangka terjerat perkara narkotika yang ditangani Polsek Medan Kota. Kemudian pada tahun 2017, tersangka kembali berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian ban serep yang juga ditangani Polsek Medan Kota.
“Untuk yang kelima ini, tersangka kembali melakukan tindak pidana, yakni pencurian sepeda motor,” jelasnya.
Dalam aksinya kali ini, tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi BK 2890 LAB milik korban Fikri Adlian Rangkuti (32), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) di kediaman korban.
Kejadian bermula ketika korban pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diduga lupa mengambil kunci kontak sepeda motor yang masih terpasang.
Setelah itu, korban masuk ke rumah dan beristirahat. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika bangun tidur, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian menyadari sepeda motornya telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Kota.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan bersama personel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Polisi kemudian berhasil mengamankan Bobi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan dan menjalani interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dan kemudian menggadaikannya di Binjai seharga Rp3.700.000 kepada seseorang berinisial K,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)


