• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sabu 20,35 Gram Diungkap di Batang Kuis, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

    Redaktur
    Kamis, 20 Agustus 2026, 02:06 WIB Last Updated 2026-08-20T09:06:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sabu 20,35 Gram Diungkap di Batang Kuis, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

    DELI SERDANG –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 20,35 gram.

    Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MFM alias S (34) dan WTS alias W (29). Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan adanya aktivitas tindak pidana narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian menemukan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Keduanya selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dari hasil penindakan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram.

    Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu potong plastik asoy berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna ungu yang ditemukan dalam penindakan tersebut.

    Seluruh barang bukti bersama kedua pria yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Petugas juga melakukan sejumlah tindakan awal, di antaranya interogasi terhadap para terduga pelaku dan saksi di lapangan, pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit, serta penimbangan awal barang bukti.
    Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

    “Dua orang telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H.
    Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa para terduga pelaku, saksi masyarakat, serta saksi penangkap. Pemeriksaan tersebut dilakukan sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

    “Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” lanjutnya.

    Menurut Kompol Ferry, proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara sebagai salah satu tahapan dalam proses penanganan kasus tersebut.

    Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini