• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak, Amankan Tujuh Paket Sabu dan Uang Hasil Penjualan

    Redaktur
    Minggu, 02 Agustus 2026, 04:53 WIB Last Updated 2026-08-02T11:54:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak, Amankan Tujuh Paket Sabu dan Uang Hasil Penjualan

    Belawan –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RI (23) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di Dusun Karang Luas, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu, tiga lembar plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu unit telepon genggam (HP) Android, serta uang tunai sebesar Rp145.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    "Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP A.R. Riza.

    Ia menjelaskan, saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka tidak sempat melarikan diri dan barang bukti narkotika ditemukan berada dalam pesfdnguasaannya.

    "Pada saat dilakukan penggerebekan, barang bukti berhasil ditemukan dari tangan tersangka. Selanjutnya dilakukan interogasi awal dan tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelasnya.

    Saat ini, tersangka RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

    AKP A.R. Riza menegaskan, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup AKP A.R. Riza.

    Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini