masukkan script iklan disini
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan
BELAWAN –llensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias PY (51) diamankan petugas dalam penggerebekan di kawasan Jalan Bakti Abri, Kampung Bahari, Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 3 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kotak kecil berwarna cokelat hitam, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Bakti Abri Kampung Bahari. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenarannya, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan S alias PY di dalam kamar miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika di dalam kamar tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S alias PY mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP A.R. Riza.
Pihak kepolisian selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang diamankan dari tangan tersangka.
AKP A.R. Riza menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Peredaran narkoba hanya dapat diberantas apabila ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini S alias PY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(Red)


