masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Binjai Barat
BINJAI – lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dua pria berinisial A (55) dan MD (42) diamankan petugas karena diduga terlibat
dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Binjai Barat.
Kedua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui kegiatan penyelidikan dan operasi yang dilakukan Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Informasi tersebut kemudian direspons langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai dengan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut.
Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,98 gram, satu buah kotak rokok merek Gudang Garam yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna putih, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ismail Pane.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus melakukan berbagai upaya dalam menekan dan memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Namun, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Bimo Moernanda.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 atau melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.
AKBP Bimo Moernanda berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin dengan baik dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres Binjai.(Red)


