• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang Sabu 5 Kilogram, Satu Anggota Sindikat Internasional Ditangkap

    Redaktur
    Sabtu, 01 Agustus 2026, 09:33 WIB Last Updated 2026-08-01T16:33:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang Sabu 5 Kilogram, Satu Anggota Sindikat Internasional Ditangkap

    MEDAN –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba internasional. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial EG (45) alias "Gondrong", yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Cina–Malaysia–Indonesia.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026, setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

    Gudang penyimpanan sabu tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5 kilogram yang diduga siap diedarkan.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026), mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

    "Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial EG (45) alias Gondrong.
     Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Cina–Malaysia–Indonesia," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

    Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

    "Ini merupakan hasil operasi gabungan kami. Kerja keras tim di lapangan akhirnya membuahkan hasil dengan terbongkarnya gudang penyimpanan narkoba ini. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di Kota Medan maupun sejumlah daerah di sekitarnya," tambahnya.

    Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi telah mengidentifikasi seorang terduga pelaku lain berinisial R, yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka EG.

    Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap R dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

    "Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini secara utuh. Kami memastikan tim gabungan akan terus bekerja memburu setiap pelaku yang terlibat, meskipun mereka berupaya mengkamuflasekan aktivitasnya. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Medan," tegas AKBP Rafli.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,
     sekaligus menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini