• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kajari Belawan Lantik Alvonso Manihuruk sebagai Kasi Pidum dan Ridho Darmawan sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi

    Redaktur
    Selasa, 08 September 2026, 13:10 WIB Last Updated 2026-09-08T20:13:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kajari Belawan Lantik Alvonso Manihuruk sebagai Kasi Pidum dan Ridho Darmawan sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi

    MEDAN –lensa Nusantara biz id Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Belawan.

    Dalam kesempatan yang sama, Kajari Belawan juga melantik Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.

    Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Bagan Deli, Belawan.

    Acara tersebut turut dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, pejabat struktural lainnya, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.
    Pelantikan Alvonso Manihuruk sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa
     Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang
     Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Melalui keputusan tersebut, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., NIP 199109302015021002, dengan pangkat Jaksa Pratama, dipercaya dan diangkat untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan.

    Sementara itu, pelantikan Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10268/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Dalam keputusan tersebut, Ridho Darmawan, S.H., NIP 199403262020121012, dengan pangkat Ajun Jaksa, dipercaya untuk mengemban amanah jabatan sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.

    Dalam amanatnya, Kajari Belawan Dr. Yusup Darmaputra menyampaikan pesan kepada kedua pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas serta tanggung jawab yang telah dipercayakan, khususnya dalam pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum.

    Kajari menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam setiap tahapan administrasi maupun proses penanganan perkara. Seluruh pelaksanaan tugas, menurutnya, harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, Kajari Belawan juga mengingatkan agar seluruh jajaran, khususnya pejabat yang baru dilantik, senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

    Hal tersebut dinilai penting agar proses penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara optimal, profesional, transparan, dan setiap pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.

    Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan bersama seluruh jajaran turut menyampaikan ucapan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. dan Ridho Darmawan, S.H. atas pelantikan serta amanah jabatan yang diberikan.

    Diharapkan, dengan pengisian jabatan tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan serta penegakan hukum kepada masyarakat.

    Rangkaian kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, berita acara sumpah jabatan, serta dokumentasi bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Belawan.

    Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan organisasi dan penyegaran struktur di lingkungan Kejaksaan Negeri Belawan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalitas, serta kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini