masukkan script iklan disini
Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Medan Kota, Satu Tersangka Ditembak karena Berupaya Kabur
MEDAN —lensanusantara bizid Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, berhasil digagalkan personel Polsek Medan Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Andre Maulana Lubis alias Botak (41) dan Hermadan Suci alias Uci (42).
Dalam proses pengembangan kasus, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap Andre alias Botak setelah tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor milik Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) pagi. Saat itu, korban datang ke tempat terapi Happy Dream untuk menjalani pengobatan. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3829 ALK miliknya diparkir di depan lokasi dengan kondisi stang terkunci.
Ketika berada di dalam tempat terapi, korban tiba-tiba mendengar teriakan warga yang menyebut adanya maling. Korban kemudian keluar dan mendapati sepeda motornya telah bergeser sekitar 10 meter dari tempat semula.
Warga bersama personel Polsek Medan Kota yang kebetulan sedang melaksanakan patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan Andre alias Botak. Sementara seorang rekannya yang disebut bernama Ali berhasil melarikan diri.
“Tim mendengar teriakan maling. Dibantu warga, petugas berhasil menangkap salah seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Poltak, Sabtu (12/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, Andre mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka hingga mengarah kepada Hermadan alias Uci.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi Hermadan di Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, Andre alias Botak disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, si Botak melakukan perlawanan dan berusaha kabur,” kata Poltak.
Petugas mengaku telah memberikan tembakan peringatan. Namun, tersangka tetap berupaya melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka.
Andre kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Akui Beraksi di Sekitar 10 Lokasi
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Andre mengaku bersama Hermadan telah beraksi di sekitar 10 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran.
Salah satu aksi mereka disebut terjadi pada Juni 2026 di kawasan Jalan Asia. Dalam aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Kemudian pada Juli 2026, keduanya kembali beraksi dengan modus memanfaatkan kunci kontak sepeda motor yang lengket. Salah satu kendaraan yang disebut berhasil dicuri adalah sepeda motor jenis Vario.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah anak kunci T dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3829 ALK milik korban.
Keduanya Residivis Curanmor
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
Andre alias Botak sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan pada 2018 dalam perkara pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Patumbak.
Sementara Hermadan alias Uci pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan pada 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Medan Kota.
“Sedangkan Hermadan pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan pada 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Medan Kota,” pungkas Poltak.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain serta jaringan pelaku yang terlibat dalam rangkaian aksi curanmor tersebut.
Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.(Tim)


