• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Berantas 3C, Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat di Binjai Utara

    Redaktur
    Senin, 14 September 2026, 21:17 WIB Last Updated 2026-09-15T04:17:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Berantas 3C, Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat di Binjai Utara

    BINJAI —lensa Nusantara biz id Komitmen Polres Binjai dalam memberantas kejahatan 3C (curas, curat dan curanmor) terus diwujudkan.
     Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Binjai Utara.

    DN diamankan petugas di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah obeng dan satu buah tang. Peralatan tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban berinisial YL (45), warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.

    Dari aksi pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon seluler Xiaomi, serta satu unit telepon seluler Itel.
    Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp16 juta.

    Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan 3C sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

    Menurutnya, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

    Polres Binjai memastikan upaya pemberantasan 3C akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai tetap aman dan kondusif.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini