• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Diduga Pengedar, 15 Paket Sabu Seberat 17,20 Gram Disita

    Redaktur
    Minggu, 06 September 2026, 03:18 WIB Last Updated 2026-09-06T10:18:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Diduga Pengedar, 15 Paket Sabu Seberat 17,20 Gram Disita

    BELAWAN –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta 15 paket sabu siap edar.

    Pelaku berinisial A (34), warga Kecamatan Labuhan Deli, diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di kawasan Jalan Veteran Pasar VII.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Setelah memperoleh informasi dan bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan pihak terkait.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat dan diletakkan di dalam lemari kamar yang diduga digunakan oleh pelaku.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,20 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet kecil berwarna merah muda, satu buah tas berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., pada Minggu (6/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

    “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 17,20 gram,” ujar AKP A.R. Riza.

    Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

    Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan seorang pelaku saja. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan pelaku.

    “Kami tidak berhenti sampai di sini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Percut Sei Tuan. Informasi ini akan terus kami dalami guna mengungkap sumber barang dan jaringan lainnya,” tegasnya.

    Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    Peran serta masyarakat, menurut kepolisian, sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini