• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Pria Diduga Hendak Edarkan 1,79 Gram Sabu

    Redaktur
    Sabtu, 19 September 2026, 07:13 WIB Last Updated 2026-09-19T14:13:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Pria Diduga Hendak Edarkan 1,79 Gram Sabu

    BINJAI — Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DT (39) diamankan petugas saat diduga tengah menyiapkan paket narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
    Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan DT beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
    Dari lokasi, polisi menyita empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, satu pipet modifikasi yang digunakan sebagai sekop, serta satu bungkus plastik klip transparan.

    Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial DT beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Ismail Pane.

    Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati DT yang diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan paket narkotika.

    Selanjutnya, DT beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, DT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku yang menyalahgunakan dan mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah hukum Polres Binjai.

    Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini