masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Empat Terduga Pengedar, Sita 5,42 Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi
BINJAI —lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba serta menyita sabu dan ekstasi.
Keempat terduga yang diamankan masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37).
Dari tiga pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap J (35) pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
J diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap AP (28) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi yang digunakan sebagai skop serta satu bungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, dua terduga lainnya, yakni MR (18) dan E (37), diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna ungu serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.
Empat terduga beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ismail Pane mengatakan, keempat terduga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jauhi narkotika dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ujar AKBP R. Bimo Moernanda.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui layanan kepolisian 110.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Red)


