masukkan script iklan disini
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, 11 Terduga Pelaku Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita
BINJAI —lensa Nusantara biz id Polres Binjai berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek terkait berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku, termasuk sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan empat perkara tersebut disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Binjai.
Kapolres Binjai menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim bersama jajaran Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Sebanyak 11 orang terduga pelaku berhasil diamankan dari empat perkara yang berbeda. Saat ini, seluruhnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP R. Bimo Moernanda.
Adapun rincian pengungkapan empat perkara tersebut sebagai berikut:
1. Pencurian Honda CRF di Kecamatan Sei Bingai
Dalam perkara pertama berdasarkan laporan polisi LP/B/71/X/2026, petugas mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5764 AJH yang terjadi di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial HR (22), DPS (16), RAG (18), dan FG (17), pada Kamis (29/10/2026).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
2. Pencurian Honda Vario 160 di Depan SMPN 1 Binjai
Perkara kedua berdasarkan laporan polisi LP/B/153/X/2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 160 BK 4792 RBS yang terjadi di depan SMPN 1, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial GAT (15), SH (16), dan FA (15).
Ketiganya diamankan di kawasan Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Satu unit sepeda motor Honda Vario 160 yang dilaporkan hilang turut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
3. Pencurian Sepeda Motor di Masjid Nurul Yaqin
Selanjutnya, perkara ketiga berdasarkan laporan polisi LP/B/313/V/2026, terkait pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Nurul Yaqin, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AL (15) di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dan A (15) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Keduanya diamankan pada Selasa (27/10/2026). Dari pengungkapan perkara ini, petugas turut menyita satu helai kemeja hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
4. Pencurian dengan Kekerasan Sepeda Motor di Binjai Utara
Sementara itu, perkara keempat berdasarkan laporan polisi LP/B/98/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026, merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor yang terjadi di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RA (21) di Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, dan SR (16) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 30 Oktober 2026.
Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, kartu SIM, dompet, STNK, uang tunai sebesar Rp289.000, serta beberapa potong pakaian dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
Kapolres juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.
"Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Binjai agar tetap aman dan kondusif," tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Saat ini, ke-11 orang terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Binjai dalam merespons laporan masyarakat serta menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
(Red)


