masukkan script iklan disini
Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, Enam Orang Diamankan
DELI SERDANG —lensa Nusantara biz id Komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat Polresta Deli Serdang. Bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan enam orang beserta lima paket diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat isap sabu atau bong, timbangan digital, plastik klip transparan, serta uang tunai.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. Lokasi yang menjadi sasaran operasi merupakan sebuah rumah yang difungsikan sebagai bengkel pembuatan steling.
Kedatangan petugas sempat membuat sejumlah orang di lokasi panik dan berusaha melarikan diri. Namun, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan enam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, satu orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkotika, sedangkan lima orang lainnya diduga sebagai pengguna. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolresta Hendria Lesmana Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Dalam pernyataan pemberantasan narkoba yang dipublikasikan pada September 2026, Kombes Hendria menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan dalam memperkuat sinergi antara kepolisian, BNNK, dan masyarakat guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Kasat Resnarkoba: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Jangan coba-coba. Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang. Siapa saja yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ferry.
Menurutnya, operasi Gerebek Sarang Narkoba merupakan salah satu langkah konkret untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di tengah masyarakat.
Enam orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan peran masing-masing, mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan upaya pemberantasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi Polresta Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, dan partisipasi masyarakat, upaya memerangi narkoba diharapkan semakin efektif.
Dengan mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, sebaiknya pastikan kembali jumlah dan berat bersih sabu yang diamankan, identitas atau inisial orang yang diamankan jika telah dirilis secara resmi, serta status hukum mereka. Gunakan istilah diduga selama proses penyelidikan belum menetapkan peran dan status hukum masing-masing.(Tim)


