• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    DJP Siapkan Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN 12 Persen

    Ros007
    Minggu, 05 Januari 2025, 20:09 WIB Last Updated 2025-01-06T04:09:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "DJP Siapkan Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN 12 Persen
    Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12%, pembeli dapat meminta 

    pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Dan atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

    Fitri Novia Heriani
    6 Januari 2025
    Bacaan 3 Menit

    Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti. Foto: DJP
    Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, pada 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah. Perdirjen Pajak ini mengatur petunjuk teknis pembuatan faktur pajak.

    Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.

    “Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” kata Dwi,( red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini