• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    PAJAK ATAS USAHA EKONOMI DIGITAL TERKINI: 32,32 TRILIUN

    Ros007
    Senin, 20 Januari 2025, 19:33 WIB Last Updated 2025-01-21T03:33:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Nomor SP-1/2025

    PAJAK ATAS USAHA EKONOMI DIGITAL TERKINI: 32,32 TRILIUN

    Jakarta, 20 Januari 2025 – Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan
    dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun. Jumlah tersebut berasal dari
    pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
    (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P
    lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi
    pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak
    SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

    Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku
    usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk
    tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data
    pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.
    Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games
    GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales
    Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming
    Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin
    Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW
    Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.
    Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan
    dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
    miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun
    2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur
    Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun sampai dengan Desember
    2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83
    miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak
    kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto
    di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di
    exchanger.

    Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun
    sampai dengan Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar
    penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun
    penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang
    diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang
    diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57
    triliun.

    Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
    Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun. Penerimaan
    dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar
    Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024.
    Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66
    triliun.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi
    pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para
    pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
    dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. Dwi juga menambahkan
    pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti
    pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang
    dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
    dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

    Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(Ros007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini