masukkan script iklan disini
Polsek Pancur Batu Ungkap Peredaran Sabu di Gelugur Rimbun, Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Bandar Narkoba Diamankan
Pancur Batu –lenas Nusantara biz id Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Pancur Batu. Kali ini, seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Gelugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang diamankan berinisial S (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Gang Bersama, Dusun VI, Desa Gelugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan memerintahkan personel untuk melakukan penggerebekan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan personel untuk bergerak ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Kompol Junaidi.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H., didampingi Wakapolsek Pancur Batu AKP M. Syarif Ginting, S.H., kemudian menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:
1 plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,38 gram;
10 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,83 gram;
Uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika;
50 plastik klip kosong ukuran kecil;
1 dompet berwarna merah;
1 dompet berwarna merah muda;
1 unit telepon genggam merek OPPO warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan disita guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Polsek Pancur Batu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kompol Junaidi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pancur Batu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Pancur Batu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian melalui pemberian informasi. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Pancur Batu dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta mendukung program Polri dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
(Red)


