• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Polrestabes Medan Lumpuhkan 7 Komplotan Curanmor dan Jambret

    Ros007
    Minggu, 22 Juni 2025, 10:16 WIB Last Updated 2025-06-22T17:16:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polrestabes Medan Lumpuhkan 7 Komplotan Curanmor dan Jambret
     
    MEDAN –lensa Nusantara biz id 
    Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan tujuh pelaku curanmor dan jambret dalam serangkaian operasi di berbagai lokasi di Medan.  Kejadian ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat.
     
    Tujuh pelaku yang ditembak di bagian kaki karena melawan petugas adalah Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata (alias Kopral), Yohanes Michel, Febri Arianto (alias Kancil), Aspan Helmi Wanti (alias Asfan).  Selain itu, polisi juga mengamankan tiga penadah, yakni Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting.
     
    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (19/6/2025), bahwa ketujuh pelaku merupakan target operasi (TO) dan residivis.
     
    Modus operandi komplotan ini adalah mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan sunyi, baik di halaman rumah maupun lokasi lainnya.  Mereka terlebih dahulu memantau lokasi yang dianggap aman sebelum melancarkan aksinya.  Dengan menggunakan kunci T, mereka menjebol kontak motor dan dalam waktu kurang dari lima menit, motor berhasil dicuri.
     
    Barang bukti yang disita polisi antara lain 25 unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, ponsel Android, pisau, kalung titanium, dan kunci L.  Hasil interogasi menunjukkan para pelaku menjual hasil curiannya kepada penadah di Kecamatan Medan Tuntungan.
     
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 378 dan/atau 372 KUHP dan/atau 480 KUHP.  Kapolrestabes menegaskan tindakan tegas terukur yang dilakukan terhadap para pelaku karena mereka melawan petugas saat penangkapan.(Humas/Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini