• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    CAR

    Pasar 7 Labuhan Deli diduga Ada Aktifitas Oplos Gas Subsidi

    Redaktur
    Sabtu, 20 September 2025, 22:18 WIB Last Updated 2025-09-21T05:18:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Labuhandeli, Lensa Nusantara biz id 
    Oplos gas adalah kegiatan memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain yang ukurannya berbeda, biasanya dari gas LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran lain seperti 12 kg atau non-subsidi.

    Tindakan ini ilegal dan berbahaya karena dapat menyebabkan ledakan dan kerugian besar, serta pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berat oleh pemerintah.

    Seperti yang didapat informasi dari masyarakat, aktifitas diduga oplos gas terdapat di pasar 7 desa manungga kecamatan labuhan deli, deliserdang

    “Sering masuk bang mobil pikup bawak gas subsidi dari pasar 7 manunggal labuhan deli bang, bawak gass subsidi kami menduga dioplos ke tabung gas non subsidi, “ungkap warga yang namanya tak ingin dimuat.

    “Hal itu perlu perhatian kepolisian khususnya polres belawan dan polda Sumut agar masyarakat tidak dirugikan,”cetusnya.

    Pelaku oplos gas biasanya bertujuan mendapatkan keuntungan dengan menjual gas subsidi tersebut sebagai gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi.

    Pelaku oplos gas bersubsidi akan dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, atau dengan UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Praktik ini memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang merugikan negara dan masyarakat."
     (tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini