masukkan script iklan disini
"Labuhandeli, Lensa Nusantara biz id
Oplos gas adalah kegiatan memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain yang ukurannya berbeda, biasanya dari gas LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran lain seperti 12 kg atau non-subsidi.
Tindakan ini ilegal dan berbahaya karena dapat menyebabkan ledakan dan kerugian besar, serta pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berat oleh pemerintah.
Seperti yang didapat informasi dari masyarakat, aktifitas diduga oplos gas terdapat di pasar 7 desa manungga kecamatan labuhan deli, deliserdang
“Sering masuk bang mobil pikup bawak gas subsidi dari pasar 7 manunggal labuhan deli bang, bawak gass subsidi kami menduga dioplos ke tabung gas non subsidi, “ungkap warga yang namanya tak ingin dimuat.
“Hal itu perlu perhatian kepolisian khususnya polres belawan dan polda Sumut agar masyarakat tidak dirugikan,”cetusnya.
Pelaku oplos gas biasanya bertujuan mendapatkan keuntungan dengan menjual gas subsidi tersebut sebagai gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
Pelaku oplos gas bersubsidi akan dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, atau dengan UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Praktik ini memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang merugikan negara dan masyarakat."
(tim)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar