• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polda Sumut Telah Tetapkan 8 Tersangka Pasca Gerebek Sebuah Klinik Diduga Lakukan Jual Beli Bayi di Medan

    Redaktur
    Sabtu, 20 September 2025, 08:03 WIB Last Updated 2025-09-20T15:04:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN , Lensa Nusantara biz id 
    Polda Sumatera Utara melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit IV Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 tersangka pasca menggerebek sebuah Klinik yang diduga melakukan jual beli bayi di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu (17/09/2025).

    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan, Sabtu (20/09/2025).


    “Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 7 orang wanita dan 1 orang laki-laki,” ujarnya, sembari menyebut bayi yang diperjualbelikan berusia 3 hari.

    Mereka yang diperiksa petugas yakni R, pria yang menjemput bayi, istrinya dan ketiga anak mereka, pemilik kontrakan, bidan MRT dan 2 wanita yang sempat menjemput R.

    Lanjutnya, petugas memboyong para tersangka dari 2 lokasi berbeda.


    “Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, yang merupakan lokasi kontrakan R dan Klinik di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

    Sebut AKBP. Siti Rohani Tampubolon, saat ini penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.

    “Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana, maka para tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya.(humas/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini